Polisi Tembak Polisi : Dua Pengacara Keluarga Brigadir J Datangi Bareskrim Polri

- 18 Juli 2022, 13:24 WIB
Kedua kuasa hokum itu Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Johnson Panjaitan (kiri) Kedua kuasa hokum itu Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Johnson Panjaitan (kiri)
Kedua kuasa hokum itu Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Johnson Panjaitan (kiri) Kedua kuasa hokum itu Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Johnson Panjaitan (kiri) /

SABACIAREBON-Kasus tembak menembak polisi di rumah dinas polisi memasuki babak baru, setelah dua pengacara yang menjadi Kuasa Hukum keluarga Almarhum Brigadir J yang menjadi korban tewas melaporkannya ke Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022.

Kedua kuasa hokum itu Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Johnson Panjaitan (kiri) menyebut kedatangannya ke Bareskrim Polri sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat 8 JUli 2022) lalu.

Baca Juga: Info Loker Bulan Juli 2022: Lowongan Kerja di PT Shoetown Ligung Indonesia Majalengka, Cek Ini Syaratnya

Kepada wartawan sebelum masuk ruangan, Kamaruddin menyebut ada tiga dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan.

Tindak pidana dimaksud yaitu ada dugaan pembunuhan berencana, Pencurian HP almarhum yang belum dikembalikan, dan penyadapan HP keluarga almarhum setelah peristiwa terjadi.

Baca Juga: Polresta Cirebon Tangkap Puluhan Anggota LSM yang Terlibat Keributan, Satu Orang Luka Bacok di Kepala

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir J  meninggal setelah terjadi tembak menembak dengan anggota polisi lain, Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo  pada JUmat 8 Juli 2022.

Peristiwa tembak menembak anggota Polisi di rumah dinas Polisi itu baru secara resmi diumumkan hari Senin 11 Juli 2022 atau dua tiga hari setelah kejadian sehingga mengundang tanda tanya masyarakat.

Baca Juga: Gempa Landa Bayah, Gorontalo, dan Nganjuk, dengan Skala Magnitud0 4,2 - 5,3

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara radio Elshinta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x