SABACIAREBON-Kasus tembak menembak polisi di rumah dinas polisi memasuki babak baru, setelah dua pengacara yang menjadi Kuasa Hukum keluarga Almarhum Brigadir J yang menjadi korban tewas melaporkannya ke Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022.
Kedua kuasa hokum itu Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Johnson Panjaitan (kiri) menyebut kedatangannya ke Bareskrim Polri sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat 8 JUli 2022) lalu.
Kepada wartawan sebelum masuk ruangan, Kamaruddin menyebut ada tiga dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan.
Tindak pidana dimaksud yaitu ada dugaan pembunuhan berencana, Pencurian HP almarhum yang belum dikembalikan, dan penyadapan HP keluarga almarhum setelah peristiwa terjadi.
Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir J meninggal setelah terjadi tembak menembak dengan anggota polisi lain, Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pada JUmat 8 Juli 2022.
Peristiwa tembak menembak anggota Polisi di rumah dinas Polisi itu baru secara resmi diumumkan hari Senin 11 Juli 2022 atau dua tiga hari setelah kejadian sehingga mengundang tanda tanya masyarakat.
Baca Juga: Gempa Landa Bayah, Gorontalo, dan Nganjuk, dengan Skala Magnitud0 4,2 - 5,3