SABACIREBON-Kasus pelecehan dan pengancaman terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berujung Polisi Tembak Polisi, naik ke tahap penyidikan dan Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, perkara Polisi Tembak Polisi ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, penyelidikan serta penyidikan dengan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ini Alasan PBSI Membatalkan Sejumlah Pebulu Tangkis yang akan Berlaga di Taipei Open 2022
Naiknya status kasus Polisi Tembak Polisi ini diketahui berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait dengan penonaktifan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Senin malam 18 Juli 2022.
Disebutkan sebanyak dua kali bahwa langkah penonaktifan tersebut diambil guna transparansi dan akuntabilitas dari penyidikan kasus Polisi Tembak Polisi yang tengah dilakukan oleh tim Polri.
Baca Juga: TNI AU Selidiki Musibah Kecelakaan Pesawat T50i Golden Eagle
Hal tersebut diatas diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Selasa 19 Juli 2022. Dedi membenarkan bahwa kasus baku tembak antaranggota di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diawali adanya tindakan pelecehan dan pengancaman senjata terhadap istri Ferdy Sambo telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur Sudah Teridentifikasi
Kasus yang dimaksudkan adalah dua laporan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yakni pelecehan dan pengancaman dengan senjata api yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap P, istri Ferdy Sambo.