Jabodetabek Terapkan PPKM Level 2, Mal Boleh Buka sampai Jam 22.00

- 5 Juli 2022, 20:47 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) diwawancarai awak media usai menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (5 Juli 2022
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) diwawancarai awak media usai menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (5 Juli 2022 /

SABACIREBON – Wilayah Jabodetabek kembali menerapkan PPKM Level 2, setelah  peningkatan kembali kasus Covid-19, terhitung 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota memperketat protokol kesehatan (prokes) sehubungan adanya kenaikan kasus positif COVID-19 sehingga pemerintah pusat menaikkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level dua.

Baca Juga: Suksesi Pilpres 2024, Pengurus Golkar Diintruksikan Kerjasama Dengan Partai di KIB, Begini Kata Airlangga

Wagub juga mengingatkan warga yang belum vaksinasi dosis ketiga untuk segera melakukannya di fasilitas kesehatan terdekat atau gerai-gerai pelayanan vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) 

"Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau 'booster', mari ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong," kata Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa 5 JUli 2022 seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Persib di Piala Presiden Lesakan 46 Gol, Ini Dua Pemain Pencetak Gol Pertama dan Terakhir


Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hingga Senin 4 Juli 2022 jumlah warga di DKI yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga mencapai 4,09 juta orang.

Sedangkan jumlah warga yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 12,55 juta atau 124,6 persen dari sasaran mencapai 10 juta orang dan dosis kedua mencapai 10,7 juta atau 106,5 persen.

Baca Juga: Ibnu Tampik Laporan Media, Namun tidak Berani Nyebut Besarnya Gaji Petinggi ACT

Pemerintah pusat telah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi naik menjadi level dua.

Dengan kenaikan status itu, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.

Baca Juga: Forum Zakat Bukan Bagian dari ACT, Pengelola Zakat Diatur Oleh UU No 23 Tahun 2011

Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.  Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.

Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif COVID-19.

Baca Juga: Kerjasama Pemprov DKI Jakarta dengan Aksi Cepat Tanggap akan Dievaluasi

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT Diselidiki Polri

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga wajib membuka kapasitas 75 persen

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x