Good...! Kominfo dan KPK Kerjasama Aduan Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana Tipikor di Daerahmu?

- 30 Mei 2022, 09:58 WIB
Good...! Kominfo dan KPK Kerjasama Aduan Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana Tipikor di Daerahmu?/foto antara
Good...! Kominfo dan KPK Kerjasama Aduan Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana Tipikor di Daerahmu?/foto antara /

Kemudian, atas dasar kesepakatan keduabelah pihak, kerjasama atau kolaborasi ini bisa diperpanjang kembali.

Dikatakannya, kerjasama ini adalah bagian dari reformasi birokrasi Kemkominfo, khususnya area penguatan pengawasan dan juga sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara tanggal 9 September 2021.

Baca Juga: GP Monaco sempat Tertunda karena Hujan, Pebalap Red Bull Sergio Perez Raih Kemenangan Pertamanya Musim Ini

"Ada amanat untuk setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK," kata Doddy.

Penerapan aplikasi WBS Kominfo sesuai dengan Pedoman Menkominfo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang memfasilitasi pengaduan dari orang dalam/internal Kemkominfo melalui aplikasi berbasis website (wbs.kominfo.go.id).

Aplikasi yang terintegrasi dengan KPK ini diharapkan bisa lebih efektif dalam menangani aduan tindak pidana korupsi, baik yang berasal dari dalam Kominfo maupun dari luar.

Baca Juga: Prakiran Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin, 30 Mei 2022: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir

Sementara itu, dalam siaran yang sama, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana mengapresiasi Kementerian Kominfo yang telah menginisiasi penandatangan PKS.

Pemberantasan korupsi baik melalui pencegahan maupun penindakan pidana tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK, kata Hadiyana.

“KPK memerlukan peran serta dari seluruh elemen bangsa. Termasuk juga partisipasi atau peran serta dari instansi-instansi pemerintahan pusat maupun daerah, di provinsi, kabupaten dan kota serta masyarakat Indonesia secara umum,” kata Hadiyana.***

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x