Inilah Enam Mantan Direktur Asabri yang sudah Divonis, Satu lagi Masih Disidang Korupsi Rp 22 Triliun

- 25 Mei 2022, 21:19 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri /

 

SABACIREBON- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis Direktur Utama PT Asabri periode 2012 -- Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri, yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun bui.

Selain mengurangi masa dipenjara, dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp22,788 triliun itu, PT DKI juga mendendanya Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Kisah Nyata: Sang Milliarder Merawat Istri Sendiri Selama 25 tahun.

Dalam putusan yang ditetapkan pada 19 Mei 2022 itu,  sidang majelis banding diketuai Tjokorda Rai Suamba dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya,  4 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar.

Baca Juga: Banyak Calon Jemaah Haji Reguler yang Tidak Bisa Berangkat. Ini Sebabnya

Alasan majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Adam Damiri karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan.

Putusan banding masih lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Adam Damiri divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sudah 7 divonis

Dalam perkara yang menyeret delapan terdakwa ini, semuanya melakukan investasi saham reksadana, medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun.

Dari delapan terdakwa, sudah tujuh orang yang divonis, yaitu

  1. Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  2. Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  3. Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta subsider 4 tahun penjara.
  4. Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp378,873 juta subsider 4 tahun penjara.
  5. Direktur Utama (Dirut) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bukan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.
  6. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar subsider 4 tahun penjara.
  7. Ketujuh, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis nihil ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

    Satu lagi terdakwa korupsi ASABRI yaitu Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. ***

 

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x