Banyak Calon Jemaah Haji Reguler yang Tidak Bisa Berangkat. Ini Sebabnya

- 25 Mei 2022, 16:42 WIB
Masih ada 2530 calon haji yang tidak melunasi biaya perjalanan haji. Sisa kuota ini akan dibagikan kepada calon haji lainnya./pikiran-rakyat.com
Masih ada 2530 calon haji yang tidak melunasi biaya perjalanan haji. Sisa kuota ini akan dibagikan kepada calon haji lainnya./pikiran-rakyat.com /
 
SABACIREBON - Sampai batas akhir masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masih ada calon jemaah haji yang tidak bisa memenuhinya.
 
Batas akhir pelunasan Bipih bagi calon jemaah haji yang masuk daftar bisa berangkat adalah tanggal 20 Mei 2022.
 
Namun sampai tanggal tersebut terdapat 2.531 calon jemaah haji yang tidak bisa melunasinya.
 
Besaran Bipih untuk musim haji 1443 H/2022 adalah sebesar Rp 39,9 juta.
 
 
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab menyatakan, calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih sebanyak 89.715 orang.
 
Selain telah melunasi Bipih, mereka juga mengkonfirmasi siap berangkat haji.
 
Dengan adanya 2.531 calon jemaah haji reguler yang tidak bisa munasi Bipih, maka ada sisa kuota haji reguler.
 
Menurut Saiful Mujab, sisa kuota tersebut akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
 
 
Saiful Mujab menjelaskan, bersamaan dengan masa pelunasan Bipih bagi mereka yang masuk daftar berangkat, diberikan kesempatan pula kepada calon jemaah haji reguler nomor urut berikutnya untuk melakukan pelunasan Bipih dan konfirmasi keberangkatan.
 
Namun mereka yang telah melunasi Bipih dan konfirmasi keberangkatan, statusnya cadangan.
 
"Total ada 12.294 calon jemaah haji reguler dengan status cadangan dan konfirmasi keberangkatan," kata Saiful Mujab.
 
Sisa kuota 2.531 itu akan diisi calon jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya 12.294 orang.
 
 
Untuk itu telah ada mekanisme pengisian sisa kuota ini.
 
Saiful Mujab menjelaskan, mekanisme itu diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. 157 tahun 2022.
 
Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU itu.
 
Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih tahun 1443 H/2022 masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, maka sisa kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
 
 
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, maka sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
 
"Jadi kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan," kata Saiful Mujab.
 
Namun demikian, lanjut Saiful Mujab, melihat dari sisi jumlah jemaah cadangan yang jauh lebih besar dari kuota sisa yang ada, maka akan terisi semua.***
 
 

 

 

Editor: Aria Zetra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x