Catat 686 Hoaks, Kominfo Menduga Ada Oknum yang Sengaja Sebar Berita Bohong Soal Covid-19

- 13 Mei 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi hoaks
Ilustrasi hoaks /.*(Dok Pikiran Rakyat)

PIKIRAN RAKYAT – Di tengah pandemi Covid-19, masih banyak kabar bohong yang tersebar dimana-mana. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mencatat, sebanyak 686 kasus hoaks terkait Covid-19 hingga Rabu 13 Mei 2020.

Hal tersebut berarti masih ada oknum masyarakat sengaja membuat informasi pandemi saat ini menjadi gaduh.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prof Dr Widodo Muktiyo mengatakan, informasi hoaks tersebut membuat gaduh.

Baca Juga: Beredar Penjualan Daging Babi untuk Kelabui Pembeli, Pemerintah Beri Tips Kenali Daging Sapi Asli

"Ini berarti memang tidak serta merta masyarakat itu hanya mengonsumsi informasi, namun ada oknum yang sengaja membuat informasi berbeda dan membuat gaduh.

"Ini yang menjadi tantangan informasi publik juga," kata Widodo saat diskusi daring terkait 'Dua Bulan Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19' di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.

Bahkan, ia mengatakan, dengan mudahnya individu saat ini memproduksi dan mendistribusikan informasi sendiri tanpa harus ada izin.

Baca Juga: Gitar Akustik Kurt Cobain Dilelang, Ditaksir Bisa Kalahkan Rekor Harga Gitar Bob Dylan

Kementerian Kominfo hanya dapat menerapkan aturan dan sanksi berlaku melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau ada yang menyalahi aturan maka ada sanksi. Sampai hari ini sudah ada 103 yang bermasalah dengan pidana dan hukum," katanya.

Terkait masalah ITE ataupun hoaks, ia menjelaskan, terdapat tiga level informasi yang menjadi sumber kegaduhan tersebut. Level pertama ialah internet.

Baca Juga: Siapkan Rompi dan Sapu untuk Dipakai Pelanggar PSBB, Kasatpol PP: Kalau Diunggah Bisa Viral

Jika terdapat masalah di level pertama itu, maka kementerian terkait akan mengomunikasikannya dengan pihak 'Internet Service Provider' atau penyelenggara jasa internet.

Kemudian, di level kedua ialah media sosial di antaranya instagram, facebook dan twitter. Dalam hal ini jika ditemukan masalah atau ada yang melanggar, maka Kementerian Kominfo atau pihak berwenang melakukan tindakan 'take down' atau blokir.

Baca Juga: Lindungi Suku Pribumi dari Virus Corona, Brasil Luncurkan Operasi Militer di Hutan Hujan Amazon

"Yang paling berbahaya ialah level ketiga yakni media yang tertutup sistemnya misal WhatsApp grup," ujarnya.

Ia mengaku, ketiga level tersebut menjadi tantangan tersendiri sebab jangan sampai masyarakat mengonsumsi dan membenarkan semua informasi tersebut. Apalagi saat ini isu Covid-19 telah melebar ke ekonomi, sosial, bantuan sosial dan sebagainya.

Menurutnya, hal tersebut tentunya akan memudahkan adanya persepsi yang keliru sehingga merugikan bangsa dan masyarakat bersama-sama.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah