Kawasan Wisata Raja Ampat Tutup, Kapal Pesiar Misterius Melintas Hebohkan Masyarakat

- 14 April 2020, 13:50 WIB
KAPAL pesiar misteri yang dipotret warga Pulau Mansuar Raja Ampat.*
KAPAL pesiar misteri yang dipotret warga Pulau Mansuar Raja Ampat.* //Recky Mugama/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah situasi tanggap darurat wabah Covid-19, warga Pulau Mansuar, Kabupaten Raja Ampat dihebohkan dengan melintasnya sebuah kapal pesiar besar asing.

Kapal pesiar yang tidak diketahui identitasnya itu melintas di perairan Raja Ampat pada Senin, 13 April 2020.

Warga setempat menilai misterius kapal pesiar besar tersebut. Pasalnya, kapal pesiar itu tidak memiliki nama dan asalnya serta tujuannya tidak terdeteksi oleh alat navigasi daerah setempat. Pemerintah daerah pun tidak mengetahui asal usulnya.

Baca Juga: Kembali Terjerat Kasus, Aktor Tio Pakusadewo Ditangkap karena Narkoba

Dituturkan Matius, seorang warga Pulau Mansuar, kapal pesiar besar tersebut melintas di perairan antara Pulau Mansuar dan Batanta sekitar pukul 11.00 WIT.

Benak warga sana diliputi pertanyaan tentang tujuan kapal tersebut serta aktivitasnya. Terlebih, saat ini seluruh kawasan wisata Raja Ampat ditutup.

"Kami sudah menghubungi beberapa rekan agar meneruskan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi kapal tersebut dengan alat navigasi namun informasi yang kami peroleh bahwa kapal tersebut tidak mengaktifkan alat Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System atau AIS bagi setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia sehingga dapat dideteksi," ujar Matius dalam pernyataan yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara pada 14 April 2020.

Baca Juga: 4 Kereta Batal Berangkat, KAI DAOP 2 Bandung Hanya Layani 4 Perjalanan Jarak Jauh

Di sisi lain, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P. Marpaung memberikan konfirmasi. Ia mengatakan bahwa tidak ada kapal pesiar besar yang berkoordinasi dan mengajukan izin berlayar di perairan Raja Ampat.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x