Tetapkan PSBB Pertama di Jakarta, Komisi IX DPR: Berikan Sanksi bagi yang Melanggar

- 7 April 2020, 18:00 WIB
PSBB.
PSBB. //Twitter/@KemenkesRI



PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Adapun pemberlakuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani pada 7 April 2020.

Namun demikian, keputusan Menkes harus bersesuaian dengan kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam arti lain, Pemprov DKI wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga: Catat Waktunya, Supermoon Pink akan Tampak pada Rabu 8 April 2020 Dini Hari

Dalam pelaksanaannya, PSBB akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit Covid-19 bagi wilayah provinsi DKI Jakarta pada 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1.

Baca Juga: Tetapkan Status Darurat Covid-19 di Jepang, Shinzo Abe : Demi Selamatkan Warga dan Ekonomi

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 5 April 2020 juga melakukan yang sama.

Ia mengirim surat kepada Menteri Kesehatan dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.

Namun begitu, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta. Ia terlebih dahulu meminta Pemprov DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Virus Corona Mudah Diatasi, Pasien Sembuh Covid-19 Sebut Kuncinya Adalah Tidak Panik

Adapun sejumlah data dan dokumen pendukung yang diminta di antaranya peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Lalu, kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek pengamanan.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay memuji langkah pemerintah yang menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemeriksaan Covid-19 di Cirebon Digelar Mulai Hari Ini, Pemerintah Batasi Peserta Tes

"Penerapan ini diharapkan dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Agar bisa berjalan efektif, segala hal yang berkaitan harus dipersiapkan dengan baik," kata Saleh dalam pernyataan yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara pada Selasa, 7 April 2020.

Bahkan, Saleh menilai aktivitas di luar rumah harus dipastikan masih berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan warga DKI yang meliputi pangan, energi, komunikasi, dan bahan-bahan pokok lainnya.

Pemastian ini dapat didukung dengan aparat keamanan yang tegas dalam memberi sanksi bagi para pelanggar. Meskipun, sanksi tegas pelanggar PSSB harus dengan pendekatan humanis dan tidak represif.

Baca Juga: Dapat Bertahan di Udara, Virus Corona Disebut Bisa Menular Bahkan saat Orang Berbicara

"Aparat keamanan harus memberikan sanksi kalau ada yang melanggar. Sanksi yang diterapkan harus bisa memberikan efek jera dan meningkatkan ketaatan masyarakat," pungkas Saleh.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x