Pemerintah Menyiapkan PP Ketentuan Karantina Wilayah Cegah Covid-19

- 28 Maret 2020, 06:29 WIB
ILUSTRASI Virus corona.*
ILUSTRASI Virus corona.* /Antara


PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah.

PP terkait karantina tersebut akan dikeluarkan guna untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," kata Mahfud dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Lakukan Kontak dengan PM Boris Johnson, Menteri Kesehatan Inggris Matt Hancock Positif Virus Corona

Mahfud mengatakan dalam PP tersebut akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown.

PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini.

Baca Juga: Skenario Pemkot Bekasi Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Siapkan Stadion hingga Asrama Haji

Sejumlah pemda telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," ujarnya.

Dengan dikeluarkannya PP tersebut nantinya akan diatur format pasti mengenai karantina wilayah.

Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini.

Baca Juga: Baru Tujuh Pusat Perbelanjaan yang Tutup, Pemkot Bandung Sebar Edaran

"Sekarang sedang disiapkan. Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy soal itu," ujarnya.

Mahfud menjamin PP yang saat ini tengah tak akan lama lagi akan diterbitkan sehingga boleh digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan karantina atau lockdown.

Kepastian mengenai PP ini kemungkinan akan diumumkan pekan depan.

"Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," tuturnya.

Baca Juga: Konsumsi BBM di Cirebon Turun Drastis karena Warga Tak Keluar Rumah, SPBU Sesuaikan Jam Kerja

Mahfud menuturkan terkait daerah yang telah melakukan lockdown wilayah akan ditangani langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," kata Mahfud.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.

Merujuk aturan tersebut, ia pun mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x