Positif Corona Capai 9 Pasien, Gubernur Jawa Timur Tetapkan Status Darurat Bencana Covid-19

- 20 Maret 2020, 15:58 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. //Instagram/@khofifah.ip

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan status keadaan bencana penyakit akibat Covid-19 di wilayah Jawa Timur.

Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 dan mengacu pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 12.A/2020.

"Status keadaan darurat diberlakukan hingga batas waku yang belum ditentukan," ujar Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Masih dalam Masa Inkubasi Covid-19 Selama 14 Hari, Masjid di Cirebon Tetap Laksanakan Salat Jumat Berjamaah 

Sampai 19 Maret 2020, berdasarkan data dari Pemprov dan Tim Gugus Tugas Jawa Timur, terdapat total 9 pasien positif Covid-19.

Tujuh diantaranya sudah dirawat di sejumlah rumah sakit di Surabaya, sedangkan dua pasien lainnya dirawat di rumah sakit di Malang, dan satu orang dinyatakan telah meninggal dunia.

Gubernur Khofifah mengungkapkan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di wilayah setempat terdapat sebanyak 91 orang dan 36 orang untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca Juga: Hendak Diisolasi di RSUD dr. Soekardjo, Dua PDP di Tasikmalaya jadi Tontonan Keluarga Pasien, Difoto hingga Direkam

"Jumlah PDP yang paling banyak tersebar di tiga kabupaten/kota, yaitu Malang Raya sebanyak 8 orang, Surabaya 7 orang, dan Tulungagung 4 orang," ujarnya.

Gubernur Khofifah mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dalam menghadapi situasi saat ini. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk gugus tugas yang bekerja secara komprehensif untuk memerangi wabah Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x