Baru Tujuh Pusat Perbelanjaan yang Tutup, Pemkot Bandung Sebar Edaran

- 27 Maret 2020, 20:50 WIB
ILUSTRASI pusat perbelanjaan.*
ILUSTRASI pusat perbelanjaan.* /PEXELS/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau secara tegas kepada sejumlah pusat perbelanjaan untuk tutup. Ini ditujukan untuk mencegah keramaian sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan telah menandatangani surat edaran terkait imbauan tersebut. Dia berharap seluruh pihak dapat menaati imbauan penutupan itu.

"Kita mengimbau tapi secara eksplisit kita minta tutup lah, imbauannya minta (pusat perbelanjaan) tutup," kata Ema pada Kamis, 26 Maret 2020.

Baca Juga: Dua Kali Jalani Tes Virus Corona, Ridwan Kamil Beberkan Hasilnya

Menurutnya, masih ada sejumlah pusat perbelanjaan yang masih beroperasi. Bahkan, hanya tujuh tempat yang tutup dari total 29 pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

"Yang lainnya (yang belum tutup) untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan saya lihat mereka pun sebetulnya sudah ada yang melakukan penutupan mandiri," terang Ema sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara pada 27 Maret 2020.

Meskipun begitu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APBI) Kota Bandung terkait imbauan itu. Sedangkan, pusat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok masih tetap beroperasi. Apabila kebutuhan pokok tidak terpenuhi, justru akan membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona, Ada Bilik Disinfektan di Stasiun Kereta

Oleh karena itu, ia pun meminta kepada masyarakat untuk menunda kebutuhan yang bersifat sekunder. Sehingga hal tersebut dapat mencegah keramaian yang dapat berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.

"Untuk yang barang-barang yang tidak terlalu berkaitan dengan kebutuhan yang mendesak, misalnya pakaian, alat pewangi atau apapun, saya pikir itu bisa ditunda, aksesoris lain sebagainya yang begitu saya pikir bisa ditunda," pungkas Ema Sumarna.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x