Tekan Laju Penyebaran Virus Corona, Kemendes PDTT Minta Masyarakat Desa Ikuti Protokol Kesehatan

- 21 Maret 2020, 11:55 WIB
Dalam waktu dekat akan ada 4,7 persediaan masker di Indonesia .
Dalam waktu dekat akan ada 4,7 persediaan masker di Indonesia . /- Foto: Antara

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta kepada seluruh masyarakat desa untuk mengikuti protokol kesehatan.

Protokol kesehatan perlu dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang semakin bertambah setiap waktunya.

"Seluruh persiapan dan antisipasi yang dilakukan itu dari sekarang. Kita mencegah jangan sampai virus itu masuk ke desa. Jadi cegah dan tangkal virus corona," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Makin Marak Wabah Covid-19 di Indonesia, Ridwan Kamil Tegaskan Pentingnya Social Distancing

Ia mengatakan, protokol kesehatan yang dimaksud adalah dengan membiasakan hidup bersih dan sehat dengan rutin mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, dan juga menjaga jarak sosial.

"Nah, kepala RT, RW, dusun dan seterusnya juga harus mempedomani apa yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui gugus tugas penanganan Covid-19 yang ada di daerah," ujarnya.

Persiapan tersebut harus dilakukan dari mulai saat ini melalui musyawarah yang dilakukan di desa. Ia juga mengatakan bahwa saat ini Kemendes PDTT hanya melakukan langkah-langkah antisipasi, belum kemungkinan persiapan terkait isolasi seandainya kebijakan itu ditetapkan.

Baca Juga: Kemendes PDTT Tetapkan Dana Desa Sebagai Pendukung Ekonomi Desa dalam Menghadapi Covid-19

"Kami belum sampai di sana. Hanya kita mengantisipasi," katanya.

Meskipun begitu, ia menekankan bahwa Kemendes PDTT mengizinkan kemungkinan penggunaan dana desa secara keseluruhan untuk upaya antisipasi mencegah Covid-19.

"Tetap seluruh penggunaan dana desa yang dipakai untuk RT, RW, desa, mengikuti di samping musyawarah desa, juga senantiasa mendapatkan penetapan dan arahan dari pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di daerah, dalam hal ini kepala daerah, BPBD dan instansi atau unit kerja terkait lainnya," katanya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x