Kemendes PDTT Tetapkan Dana Desa Sebagai Pendukung Ekonomi Desa dalam Menghadapi Covid-19

- 21 Maret 2020, 10:47 WIB
Kemendes  PDTT mendapatkan dana desa mencapai Rp 72 triliun untuk disalurkan pada seyiap desa di Indonesia.*
Kemendes PDTT mendapatkan dana desa mencapai Rp 72 triliun untuk disalurkan pada seyiap desa di Indonesia.* /Instagram @kemendespdtt

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong dana desa dimanfaatkan dalam Program Padat Karya Tunai untuk menopang ekonomi desa menghadapi penyebaran wabah Covid-19.

"Dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaganya ekonomi masyarakat di pedesaan maka Dana Desa wajib digunakan untuk Padat Karya Tunai dengan skema swakelola," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Taufik Madjid dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Ingin Bawa Persib Bandung Juara Tahun Ini, Asisten Pelatih Budiman: Semoga Bisa Melengkapi Kebahagiaan

Padat Karya Tunai dimaksudkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat prasejahtera di desa. Masyarakat yang dimaksud adalah yang menganggur dan kelompok marjinal lain untuk terus mendapatkan upah dalam pekerjaan di program itu.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kesinambungan ekonomi di tingkat pedesaan di tengah mewabahnya penyakit yang disebabkan virus corona tipe baru itu di Indonesia.

Mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar sudah mengeluarkan edaran. Edaran tersebut untuk memastikan Dana Desa yang sudah cair dimanfaatkan untuk Program Padat Karya Tunai.

Baca Juga: ADB Siap Hibahkan Dana Rp 47 Miliar untuk Bantu Indonesia Melawan Covid-19

"Dengan skema upah kerja dibayar secara harian. Ini supaya menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan di tengah ekonomi yang makin sulit," kata dia.

Taufik juga mengimbau agar masyarakat desa tetap menjalankan social distancing atau menjaga jarak dalam bekerja.

Terkait pencegahan dan penanganan Kemendes PDTT sudah mengeluarkan peraturan menteri tentang pedoman penggunaan Dana Desa.

Baca Juga: Pertandingan Liga 1 2020 Ditunda, Robert Rene Alberts: Jika Terlalu Lama Berhenti, Kondisi Pemain akan Menurun

Pedoman tersebut secara jelas menegaskan dana tersebut bisa dipakai untuk pencegahan khususnya dalam bidang kesehatan, termasuk mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x