Akibat Membuang Sampah secara Sembarangan, 47 Warga di Pekanbaru Terkena Denda

- 12 Maret 2020, 20:10 WIB
ILUSTRASI sampah.*
ILUSTRASI sampah.* /Metro.uk



PIKIRAN RAKYAT - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru menetapkan denda kepada 47 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Hal tersebut telah dilakukan sejak awal Januari sampai 12 Maret 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, warga yang kedapatan membuang sampah sembarang akan disita KTP miliknya dan dikembalikan setelah membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga: Perbarui Sistem Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Purwakarta Siap Hadirkan Mal Pelayanan Publik

Perihal hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Azhar.

Menurut Azhar, 26 dari 47 warga yang kedapatan membuang sampai telah membayar denda.

Sedangkan 21 orang lainnya sampai ini belum membayarnya.

Selama kurun waktu tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan telah mengumpulkan uang sebanyak Rp 6,5 juta dari pembayaran denda.

Baca Juga: Temukan Struktur Bangunan Tak Sesuai di Alun-Alun Kejaksan, Komisi II DPRD Desak Pihak DPUPR Perbaiki dan Bertanggung Jawab

"Pemerintah Kota Pekanbaru bukan mengejar target perolehan denda akan tetapi lebih pada menumbuhkan kesadaran agar masyarakat taat aturan, dan terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat," ujar Azhar.

Pengenaan denda pada warga yang membuang samah sembarangan dilakukan bedasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Berdasarkan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 maka warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: COVID-19 Semakin Menjamur, Indonesia Menolak 126 WNA yang Ingin Masuk Wilayah Tanah Air

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp 250 ribu," kata Azhar.

Pemerintah Kota Pekanbaru menggencarkan sosialisasi mengenai peraturan pengelolan sampah kepada warga.

Hal tersebut dilakukan guna menningkatkan ketertiban warga dalam mengelola sampah.***

 
 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x