Wanita Asal Kupang NTT Terinfeksi Virus Corona dan Berujung pada Kasus Pencemaran Nama Baik, Berikut Penjelasannya

- 8 Maret 2020, 21:54 WIB
Virus Corona menyebabkan wabah Pneumonia di Wuhan, Tiongkok
Virus Corona menyebabkan wabah Pneumonia di Wuhan, Tiongkok /Pixabay/

Sontak berita itu, membuat sejumlah warga Nusa Tenggara Timur khawatir dan risau, namun mereka tetap mencari tahu tentang kebenaranya, pasalnya data yang dimuat dalam pesan singkat sangat mudah untuk dilacak.

Namun setelah dilakukan penelusuran tim cek fakta @jabarsaberhoaks, terkait informasi satu warga Nusa Tenggara Timur positif virus corona usai perjalanan dari negara Singapura, dapat dipastikan hoaks atau bohong.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @jabarsaberhoaks, Rumah Sakit Johanes Kupang membuat klarifikasi, bahwa ditemukanya pasien positif atau suspect Covid-19 di RSUD Johannes Kupang itu tidak benar.

Wanita yang diklaim terkena Virus Corona juga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian atas pencemaran nama baik.

Baca Juga: Belum Diketahui Penyebabnya, Truk Fuso Terguling di Depan Makorem 063/SGJ Cirebon

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi hukum online, tentang pencemaran nama baik yang tertera dalam pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Hal ini sesuai dengan yang terjadi pada wanita asal NTT tersebut, informasi pribadi mengenai dirinya disertai dengan dugaan yang yang tidak mengenakan, maka pelaporan ini dapat dianggap sebuah kewajaran, sehingga nantinya dapat memberikan efek jera pelaku.

Hingga saat ini Kasubdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, Kompol Fisie Rahmat Putra menuturkan masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan beberapa keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah