Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Bisa Gunakan Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru dari Kemenhub!

- 29 Oktober 2021, 20:05 WIB
Kini penerbangan di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan tes antigen, simak aturan terbaru dari Kemenhub.
Kini penerbangan di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan tes antigen, simak aturan terbaru dari Kemenhub. / FREEPIK/freepik

“Penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina penumpang yang terindikasi gejala Covid-19,” ucap Novie, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Selain itu, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal dan berbadan lebar atau lorong ganda dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut.

"Kami terus menghimbau pada masyarakat pengguna jasa penerbangan dan operator sarana dan prasarana penerbangan," ujar Novie.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Jelaskan Alasan Facebook Ganti Nama: Kami Percaya Metaverse Penerus Internet...

Sementara kapasitas terminal bandara yang ditetapkan SE terbaru paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

“Tujuannya agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, dengan bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," katanya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah