Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Bisa Gunakan Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru dari Kemenhub!

- 29 Oktober 2021, 20:05 WIB
Kini penerbangan di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan tes antigen, simak aturan terbaru dari Kemenhub.
Kini penerbangan di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan tes antigen, simak aturan terbaru dari Kemenhub. / FREEPIK/freepik

PR CIREBON - Kini penerbangan di luar Jawa-Bali kini bisa menggunakan tes antigen, menurut aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan di luar Jawa-Bali.

Adapun aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengenal Meta, Nama Baru Facebook untuk Lingkungan Virtual Masa Depan

Penerbitan Surat Edaran terbaru ini mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ucap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam siaran persnya pada Jumat, 29 Oktober 2021.

SE baru tersebut mengatur syarat penerbangan di Jawa dan Bali, serta dari dan ke Jawa maupun Bali.

Syarat wajibnya yaitu menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama, serta menunjukkan keterangan negatif RT-PCR dengan sampel maksimal tiga kali 24 jam, sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Prediksi Arminia Bielefeld vs Mainz di Bundesliga 30 Oktober 2021: H2H, Line Up, dan Prakiraan Skor Akhir

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x