Terkait Perubahan Tanggal Larangan Mudik 22 April hingga 24 Mei, Ini Penjelasan Jubir Kemenhub

- 25 April 2021, 10:45 WIB
Jubir Kemenhub menjelaskan terkait perubahan tanggal larangan mudik.*
Jubir Kemenhub menjelaskan terkait perubahan tanggal larangan mudik.* /ANTARA/Fianda Rassat

PR CIREBON - Kebijakan larangan mudik pada beberapa hari yang lalu mengalami perubahan tanggal, yaitu dari 6 hingga 17 Mei menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

Larangan mudik ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara itu, pada kebijakan larangan mudik ini sejumlah transportasi akan dibatasi dan dilarang beroperasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Baca Juga: Masuki Hari Keempat Pencarian KRI Nanggala 402 Pasca Dinyatakan Tenggelam, ini yang Disampaikan Panglima TNI

Adapun tujuan larangan mudik ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi setelah libur panjang beberapa bulan terakhir.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kebijakan larangan mudik ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.

"Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di tahun 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Sekretariat Kabinet pada 23 April 2021.

Baca Juga: Prediksi Shio Hari Ini, Minggu 25 April 2021: Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci Pertahankan Objektifitas

"Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," lanjut Adita.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x