Adapun periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik yang dimaksud yaitu pada 22 April hingga 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021.
Pada tanggal tersebut, Adita mengatakan hanya dilakukan pengetatan dengan syarat.
Sementara itu pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Pengetatan perjalanan ini yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19.
Bagi pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan.
Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono telah memastikan bahwa penyekatan akan dilakukan di jalur selatan, di mana pemudik akan melintas.
Ada 333 titik penyekatan terbentang dari Lampung sampai Bali untuk menghalau masyarakat mudik lebaran.***