Serius dalam Mencegah Masyarakat Mudik Lebaran, Kemenhub Lakukan Penyekatan di 333 Titik pada Jalur Darat

- 9 April 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi Kemenhub lakukan penyekatan di 333 titik pada jalur darat sehubung dengan ditiadakannya mudik Lebaran untuk cegah Covid-19.*
Ilustrasi Kemenhub lakukan penyekatan di 333 titik pada jalur darat sehubung dengan ditiadakannya mudik Lebaran untuk cegah Covid-19.* //pixabay.com/

PR CIREBON - Kesempatan untuk mudik Lebaran pada tahun 2021 semakin sulit, lantaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menindaklanjuti larangan mudik Lebaran.

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, mudik Lebaran 2021 resmi dilarang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi dilarang beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei untuk mencegah masyarkat mudik Lebaran.

Baca Juga: Arkeolog Mesir Temukan Kota Firaun Kuno, Dikatakan Sudah Dibangun Sejak 3.400 Tahun Lalu

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet, 9 April 2021.

Adapun ketentuan yang terdapat dalam Permenhub mengatur tentang hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, sanksi dan pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Untuk pengecualian yang terdapat pada Permenhub tersebut antara lain orang yang sedang dalam perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Baca Juga: Info Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Buka Link Dikdin.bkn.go.id!

Menurut Adita, Permenhub ini dibuat dalam rangka mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x