Serius dalam Mencegah Masyarakat Mudik Lebaran, Kemenhub Lakukan Penyekatan di 333 Titik pada Jalur Darat

- 9 April 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi Kemenhub lakukan penyekatan di 333 titik pada jalur darat sehubung dengan ditiadakannya mudik Lebaran untuk cegah Covid-19.*
Ilustrasi Kemenhub lakukan penyekatan di 333 titik pada jalur darat sehubung dengan ditiadakannya mudik Lebaran untuk cegah Covid-19.* //pixabay.com/

Meskipun Adita menduga pada tahun ini akan ada banyak pelanggar yang melakukan mudik lebaran, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenhub pada Maret 2021.

Namun, Adita menyampaikan bahwa mobilitas secara masif berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," paparnya.

Baca Juga: Sebut Billy Syahputra Layaknya Kakak Sendiri, Memes Prameswari Malu: Semua Orang Pasti Suka Sama Dia

Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan beberapa kendaraan bermotor yang dilarang beroperasi yaitu jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Terkecuali bagi masyarakat yang memiliki kepentingan seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat juga termasuk dalam pengecualian.

Baca Juga: Ashanty Sebut Merasa Sakit Hati pada Aurel Hermansyah Usai Menikah, Ungkap Perubahan sang Putri

Termasuk diantaranya kendaraan pelayanan publik, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Diketahui untuk mengendalikan moda transportasi darat, pengawasan akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x