PR CIREBON - Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada tahun 2021 masyarakat dilarang mudik Lebaran.
Pelarangan mudik Lebaran 2021 ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang sering terjadi saat hari libur tiba.
Terkait dilarangnya mudik Lebaran 2021 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), ikut mendukung kebijakan ini.
Baca Juga: Ramai-ramai Pose Telanjang di Balkon Apartemen, Sekelompok Wanita Ditangkap Aparat
"Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah meminta masyarakat untuk menunda mudik pada momentum libur lebaran tahun ini," tulis akun Instagram @kemenparekraf.ri pada 3 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Menurut Kemenparekraf, pada tahun lalu lonjakan kasus Covid-19 menukik pasca libur panjang.
Diketahui penundaan mudik Lebaran 2021 ini berlaku di tanggal 6-17 Mei 2021, dengan cuti tetap diberlakukan pada tanggal 12 Mei 2021.
Baca Juga: Ditanya Siapa Calon Istrinya Saat Acara Pernikahan Atta dan Aurel, Robby Purba Tunjuk Ayu Ting Ting
Namun, Kemenparekraf memberikan saran kepada masyarakat agar tetap bersilaturahmi meski tidak mudik Lebaran.