Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Bisa Gunakan Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru dari Kemenhub!

- 29 Oktober 2021, 20:05 WIB
Kini penerbangan di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan tes antigen, simak aturan terbaru dari Kemenhub.
Kini penerbangan di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan tes antigen, simak aturan terbaru dari Kemenhub. / FREEPIK/freepik

Sementara untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, masyarakat juga wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.

Selain itu, juga menunjukkan hasil negatif RT-PCR  dengan sampel maksimal tiga kali 24 jam atau hasil negatif RT-antigen dengan sampel maksimal satu kali 24 jam, sebelum keberangkatan.

Aturan penerbitan baru tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari Covid-19. Ada harapan untuk menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.

Baca Juga: Intip Zodiak Besok, Sabtu 30 Oktober 2021: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Ada yang Rindu Suasana Rumah

Untuk pengecualian, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga.

"Pembuktiannya menunjukkan kartu keluarga (KK), dan memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," kata Novie.

Orang dengan kondisi kesehatan khusus, persyaratan wajibnya memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan terkait belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Genap 19 Tahun! Intip Potret Beby Tsabina dalam Rayakan Ulang Tahunnya, Mewah Banget!

Angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP), pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah