Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Bisa Gunakan Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru dari Kemenhub!

- 29 Oktober 2021, 20:05 WIB
Kini penerbangan di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan tes antigen, simak aturan terbaru dari Kemenhub.
Kini penerbangan di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan tes antigen, simak aturan terbaru dari Kemenhub. / FREEPIK/freepik

PR CIREBON - Kini penerbangan di luar Jawa-Bali kini bisa menggunakan tes antigen, menurut aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan di luar Jawa-Bali.

Adapun aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengenal Meta, Nama Baru Facebook untuk Lingkungan Virtual Masa Depan

Penerbitan Surat Edaran terbaru ini mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ucap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam siaran persnya pada Jumat, 29 Oktober 2021.

SE baru tersebut mengatur syarat penerbangan di Jawa dan Bali, serta dari dan ke Jawa maupun Bali.

Syarat wajibnya yaitu menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama, serta menunjukkan keterangan negatif RT-PCR dengan sampel maksimal tiga kali 24 jam, sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Prediksi Arminia Bielefeld vs Mainz di Bundesliga 30 Oktober 2021: H2H, Line Up, dan Prakiraan Skor Akhir

Sementara untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, masyarakat juga wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.

Selain itu, juga menunjukkan hasil negatif RT-PCR  dengan sampel maksimal tiga kali 24 jam atau hasil negatif RT-antigen dengan sampel maksimal satu kali 24 jam, sebelum keberangkatan.

Aturan penerbitan baru tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari Covid-19. Ada harapan untuk menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.

Baca Juga: Intip Zodiak Besok, Sabtu 30 Oktober 2021: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Ada yang Rindu Suasana Rumah

Untuk pengecualian, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga.

"Pembuktiannya menunjukkan kartu keluarga (KK), dan memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," kata Novie.

Orang dengan kondisi kesehatan khusus, persyaratan wajibnya memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan terkait belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Genap 19 Tahun! Intip Potret Beby Tsabina dalam Rayakan Ulang Tahunnya, Mewah Banget!

Angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP), pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut.

“Penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina penumpang yang terindikasi gejala Covid-19,” ucap Novie, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Selain itu, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal dan berbadan lebar atau lorong ganda dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut.

"Kami terus menghimbau pada masyarakat pengguna jasa penerbangan dan operator sarana dan prasarana penerbangan," ujar Novie.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Jelaskan Alasan Facebook Ganti Nama: Kami Percaya Metaverse Penerus Internet...

Sementara kapasitas terminal bandara yang ditetapkan SE terbaru paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

“Tujuannya agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, dengan bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah