Polisi Tembak Rekan dengan Senjata Laras Panjang hingga Tewas, Berikut Motif Tersangka

- 27 Oktober 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi senjata api. Ini sebab polisi tembak rekannya sendiri dengan senjata dan menyebabkan korban tewas.
Ilustrasi senjata api. Ini sebab polisi tembak rekannya sendiri dengan senjata dan menyebabkan korban tewas. /Pexels/Skitterphoto

Baca Juga: Prediksi QPR vs Nottingham di EFL Championship 30 Oktober 2021, Tim Tuan Rumah Incar Poin Penuh

Apabila oknum Polisi tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, maka ancaman pidananya paling lama 15 tahun.

Namun jika dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maka tersangka bisa dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hingga saat ini, oknum Polisi pelaku penembakan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x