Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tidak Ditahan, LBH Jakarta: Tindakan Diskriminatif

- 22 Oktober 2021, 11:15 WIB
 Ilustrasi senjata api. Berikut pernyataan LBH Jakarta karena tersangka kasus Unlawful Killing tidak ditahan.
Ilustrasi senjata api. Berikut pernyataan LBH Jakarta karena tersangka kasus Unlawful Killing tidak ditahan. /Pixabay / Stevepb

Alasannya adalah dikatakan sudah mendapatkan jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

"Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa selaku representasi negara," ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Valencia vs RCD Mallorca di La Liga Spanyol 23 Oktober 2021 Dilengkapi Head to Head

Tak hanya itu, pihak LBH Jakarta  menuturkan jika hal tersebut merujuk ke Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

"Ancaman pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yakni 15 tahun penjara, yang mana sesuai dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih," kata pihak LBH Jakarta.

Hanya saja kenyataannya tidak dilakukan, karena alasan tersebut LBH Jakarta mendesak kepada Kapolri dan Kejaksaan RI untuk objektif, imparsial dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum khususnya terhadap anggota Polri.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 22 Oktober 2021: Leo Karismatik, Virgo Sensitif, dan Libra Cemburu

"Meminta kepada Kepala Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk tetap objektif, imparsial dan tidak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum khususnya terhadap anggota Kepolisian RI," ujarnya.

Selain itu meminta dilakukannya pemberhentian secara tidak terhormat kepada anggota Polri yang terbukti melakukan tindakan pidana.

"Mendesak agar seluruh anggota kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak pidana segera diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri," tutur LBH Jakarta.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: LBH Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x