Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tidak Ditahan, LBH Jakarta: Tindakan Diskriminatif

- 22 Oktober 2021, 11:15 WIB
 Ilustrasi senjata api. Berikut pernyataan LBH Jakarta karena tersangka kasus Unlawful Killing tidak ditahan.
Ilustrasi senjata api. Berikut pernyataan LBH Jakarta karena tersangka kasus Unlawful Killing tidak ditahan. /Pixabay / Stevepb

Baca Juga: Akun Twitter Masih Ditangguhkan, Donald Trump Umumkan Akan Buat Platform Medsos Sendiri

Terakhir LBH Jakarta meminta Komisi Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap anggotanya secara responsif dan progresif.

Kasus yang dianggap LBH Jakarta diskriminatif selain unlawful killing ada juga kasus yang berkaitan dengan Irjen Napoleon yang terlibat dengan Djoko Tjandra.

Kemudian kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang hingga kini pelakunya masih berstatus polisi aktif.

Terakhir soal penganiayaan terhadap Nurhadi selaku Jurnalis yang dilakukan oleh anggota Polri di daerah Jawa Timur yang tidak ditahan walaupun sudah statusnya menjadi tersangka.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: LBH Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x