PR CIREBON - Masyarakat Indonesia masih ingat dengan kasus yang berkaitan dengan Laskar FPI (Front Pembela Islam) dan Polri.
Laskar FPI dan Polri terlibat kontak yang berakibatkan jatuhnya korban di pihak FPI yang setelah ditelusuri kasusnya disimpulkan adanya unlawful killing.
Unlawful killing atau sederhananya tindakan diluar hukum yang berlebihan sehingga mengakibatkan kematian ini diduga dilakukan Polri terhadap empat orang Laskar FPI, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Bantuanhukum.or.id.
Baca Juga: Peneliti Sebut Covid-19 Sebabkan Meningkatnya Belanja Online Anak Muda
Perlu diketahui kalau dalam persidangan lalu, penuntut umum telah mendakwa Terdakwa dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.
Ditambah Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun dan 7 tahun penjara.
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis pernyataan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 22 Oktober 2021: Aquarius, Pisces, dan Aries
"Namun, hingga saat ini para Terdakwa anggota kepolisian tersebut tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung," tutur LBH Jakarta melalui press release.