Sehingga ditemukan tiga orang anak dibawah umur yakni MF, AJ, dan SIR yang diduga menjadi korban kasus ini.
Tak sampai di situ, AKBP Pujiyarto juga mengatakan bahwa daam kasus prostitusi online ini, ada beberapa joki yang menawarkan anak dibawah umur tersebut.
Joki yang dimaksud AKBP Pujiyarto adalah yang brinisial MH dan DZH.
"Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan anak dibawah umur dalam praktik prostitusi online tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.***