Ditetapkan sebagai Terdakwa Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

- 5 Agustus 2021, 19:40 WIB
Cynthiara Alona terancam hukuman selama sepuluh tahun penjara akibat tersandung kasus prostitusi online.
Cynthiara Alona terancam hukuman selama sepuluh tahun penjara akibat tersandung kasus prostitusi online. /Instagram.com/@queenalona_sexyangel

PR CIREBON - Salah satu artis yang kini tengah menghadapi kasus prostitusi online, Cynthiara Alona terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Cynthiara Alona terancam hukuman penjara selama 10 tahun diketahui pada saat melaksanakan sidang dakwaannya.

Sidang dakwaan kasus prostitusi online Cynthiara Alona sendiri bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada hari ini, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Ada 2 Sesi, Simak Rangkaian Acara yang Dapat Diikuti Peserta Upacara Virtual HUT RI Ke-76 pada 17 Agustus 2021

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman PMJ News, Cynthiara Alona terancam hukuman penjara selama 10 tahun bersama dengan dua orang lainnya.

Dapot Dariarma selaku Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang menyampaikan dakwaan yang ditujukan untuk Cynthiara Alona.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Dapot Dariarma.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Gunakan Jam Tangan Seharga 2 Miliyar, Netizen: Tamparan Buat Haters...

Sementara, mengenai agenda pembacaan dakwaan disebut Dapot Dariarma akan dilakukan secara tertutup.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x