Terungkap! Prostitusi Online di Jakarta Timur Libatkan Anak di Bawah Umur

- 6 Oktober 2021, 12:50 WIB
ILUSTRASI - Kepolisian mengungkap kasus protitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.*
ILUSTRASI - Kepolisian mengungkap kasus protitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.* /Pixabay/Nika Akin/

PR CIREBON - Terjadi kasus prostitusi online yang kembali melibatkan anak di bawah umur.

Prostitusi online anak di bawah umur ini terjadi di sebuah Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi pun melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola apartemen pada Selasa, 5 Okober 2021 kemarin

Baca Juga: Mark Zuckerberg Minta Maaf Karena WhatsApp, Facebook, Instagram Sempat Down: Terima Kasih atas Kesabarannya

"Sudah datang kemarin sore, sudah kami periksa. Ada sekitar 26 pertanyaan, terkait dengan jobdesk dia, mekanismenya bagaimana, serta siapa saja yang bertanggungjawab di tower-tower tersebut," tambah Dedi dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Menurut Dedi, pihaknya masih mendalami kasus prostitusi online ini, yang kemungkinan akan memeriksa dari sejumlah saksi lainnya, yang bertugas di apartemen tersebut.

Adapun, kasus prostitusi online tersebut diketahui oleh pihak kepolisian, setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban yang berinisial MF.

Baca Juga: Microsoft Resmi Rilis Windows 11: Begini Cara Mendapatkannya Secara Gratis

Orang tua MF mengaku bahwa anaknya tak pulang, setelah meminta izin untuk bermain bersama temannya pada awal september 2021.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di apartmen tersebut.

Sehingga ditemukan tiga orang anak dibawah umur yakni MF, AJ, dan SIR yang diduga menjadi korban kasus ini.

Baca Juga: Tahanan Palestina yang Sempat Kabur dari Penjara Israel Ditempatkan di Sel Isolasi, Pengacara: Dia Mogok Makan

Tak sampai di situ, AKBP Pujiyarto juga mengatakan bahwa daam kasus prostitusi online ini, ada beberapa joki yang menawarkan anak dibawah umur tersebut.

Joki yang dimaksud AKBP Pujiyarto adalah yang brinisial MH dan DZH.

"Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan anak dibawah umur dalam praktik prostitusi online tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah