KPK Pecat Pegawai Tak Lulus TWK, Alexander Marwata: Banyak Ladang Pengabdian Lain di Luar

- 16 September 2021, 20:31 WIB
Ini kata Alexander Marwata terkait keputusan pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Ini kata Alexander Marwata terkait keputusan pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK. /Antara/Dhemas Reviyanto

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah memberhentikan dengan hormat 57 pegawainya.

Hal ini dikarenakan 57 pegawai KPK tersebut tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK sendiri adalah bagian dari salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Dua Tahun Pandemi Covid-19, Ersa Mayori Sebut Supermarket Jadi Salah Satu Tempat Hiburan Saat Ini!

Pemberhentian ke 57 pegawai KPK tersebut secara resmi akan diberlakukan pada tanggal 30 September 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa sebelumnya KPK telah memberi kesempatan kepada enam orang untuk mengikuti bela negara dan wawasan kebangsaan namun ditolaknya.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,” ucap Alexander pada Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga: Lucinta Luna Pamit Isolasi Mandiri, Ivan Gunawan: Abis Perang Pasti Lelah

“Namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” sambungnya.

Selain itu juga, untuk 51 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan diberhentikan dengan hormat juga pada tanggal yang sama.

Sehingga total ada 57 orang pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan hormat, ditambah satu orang telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021.

Baca Juga: Berpotensi Buat Gusar Tiongkok, Australia Akan Bangun 8 Kapal Selam Bertenaga Nuklir di Indo-Pasifik

Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Perlu diketahui kalau sebelumnya KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melaksanakan TWK pada 1.351 pegawai.

Didapatkan bahwa pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.724 orang pegawai sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang pegawai, sementara delapan orang lainya berhalangan hadir.

Baca Juga: Nasib Sial Atta Halilintar hingga Kepalanya Terbentur Ukiran Kayu, Aurel Hermansyah Lakukan ini!

Mulai dari tiga orang belajar di luar negeri,  dua orang pensiun, satu orang diberhentikan, dan dua orang mengundurkan diri sampai satu orang yang tanpa keterangan.

Pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat melalui koordinasi beberapa instansi akhirnya diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara bekerja sama dengan Universita Pertahanan dan menghasilkan 18 orang pegawai lulus.

Dikutip dari sumber yang sama, Wakil Ketua KPK itu mengucapkan bahwa KPK memberikan penghargaan tinggi atas dedikasi dan jasa yang telah diberikan pada pegawai yang diberhentikan.

Baca Juga: Korea Utara Mengonfirmasi Peluncuran Rudal Miliknya ke Laut Timur dari Kereta Api

“KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan,” ujarnya.

“Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal saleh dan jasa bagi bagsa dan negara,” sambung Alexander.

Dia juga menambahkan kalau ada banyak tempat lain di luar KPK yang bisa menjadi tempat pengabdian baru.

Disamping itu, KPK kembali mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menghimpun kekuatan dan bergabung dengan mendukung upaya pemberantasan korupsi.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x