PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 57 pegawainya yang tidak lolos TWK (Novel Baswedan Cs), pada 30 September mendatang.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK pada Rabu, 15 September 2021.
“Terhadap enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya maka tidak dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Rose BLACKPINK Tampil Menawan dengan Menjadi Bintang Kpop Pertama yang Debut di Acara Met Gala 2021
Selanjutnya, KPK memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021.
Adapun jumlah pegawai yang diberhentikan dengan rasa hormat sebanyak 57 orang, karena satu orang telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021.
Politikus PKS Mardani Ali Sera menyayangkan keputusan pemecatan terhadap pegawai KPK tersebut.
Baca Juga: Sukses sebagai Aktris, Han Sunhwa Eks Secret Ungkap Kesulitannya Selama Jadi Idol K-Pop
Ia menduga bahwa TWK memang sengaja digunakan untuk menyingkirkan nama-nama tertentu dari KPK.