“Makin dibajak pemberantasan korupsi di negeri ini. Clear sepertinya bahwa TWK kemarin memang untuk menyingkirkan nama-nama tertentu, orang-orang yang kritis dan berkali-kali menangani kasus besar,” kata dia melalui kaun Twitter @MardaniAliSera pada 16 September 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
“Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman, asesmen tersebut penuh pelanggaran hak asasi dan maladmnistrasi jangan dihiraukan,” sambungnya.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah KBRI Doha Buka Lowongan Kerja?
Mardani Ali Sera menilai bahwa Presiden Jokowi seperti menarik diri tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM serta Ombudsman.
“Padahal menurut berbagai pakar hukum ketatanegaraan, presiden wajin menindaklajuti temuan tersebut,” kata dia.
“Terlebih saat ini KPK sudah masuk dalam rumpun eksekutif, ada tanggung jawab presiden di dalamnya.”
Mestinya, kata Mardani Ali Sera, presiden segera bersikap terhadap ttemuan Komnas HAM dan Ombudsman.
Lebih lanjut, ia menilai TWK seharusnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan pegawai KPK.
“Bapak @jokowi sebagai kepala negara, kepala pemerintah serta pembina tertinggi aparat sipil negara mesti segera bersikap. Karena publik masih menunggu dan setia dengan putusan presiden ketika itu, TWK jangan dijadikan dasar untuk berhentikan pegawai,” tandasnya.***