KPK Pecat Novel Baswedan Cs, Politikus PKS: TWK Jangan Dijadikan Dasar untuk Berhentikan Pegawai

- 16 September 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi. Politikus PKS Mardani Ali Sera sayangkan pemecatan pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Ilustrasi. Politikus PKS Mardani Ali Sera sayangkan pemecatan pegawai KPK yang tak lulus TWK. /Antara/Sigid Kurniawan

PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 57 pegawainya yang tidak lolos TWK (Novel Baswedan Cs), pada 30 September mendatang.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK pada Rabu, 15 September 2021.

“Terhadap enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya maka tidak dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Tampil Menawan dengan Menjadi Bintang Kpop Pertama yang Debut di Acara Met Gala 2021

Selanjutnya, KPK memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021.

Adapun jumlah pegawai yang diberhentikan dengan rasa hormat sebanyak 57 orang, karena satu orang telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021.

Politikus PKS Mardani Ali Sera menyayangkan keputusan pemecatan terhadap pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: Sukses sebagai Aktris, Han Sunhwa Eks Secret Ungkap Kesulitannya Selama Jadi Idol K-Pop

Ia menduga bahwa TWK memang sengaja digunakan untuk menyingkirkan nama-nama tertentu dari KPK.

Makin dibajak pemberantasan korupsi di negeri ini. Clear sepertinya bahwa TWK kemarin memang untuk menyingkirkan nama-nama tertentu, orang-orang yang kritis dan berkali-kali menangani kasus besar,” kata dia melalui kaun Twitter @MardaniAliSera pada 16 September 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman, asesmen tersebut penuh pelanggaran hak asasi dan maladmnistrasi jangan dihiraukan,” sambungnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah KBRI Doha Buka Lowongan Kerja?

Mardani Ali Sera menilai bahwa Presiden Jokowi seperti menarik diri tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM serta Ombudsman.

“Padahal menurut berbagai pakar hukum ketatanegaraan, presiden wajin menindaklajuti temuan tersebut,” kata dia.

“Terlebih saat ini KPK sudah masuk dalam rumpun eksekutif, ada tanggung jawab presiden di dalamnya.”

Baca Juga: Serangan oleh Monyet Kembali Terjadi, Istri Politisi India Meninggal Saat Melarikan Diri dari Hewan Primata

Mestinya, kata Mardani Ali Sera, presiden segera bersikap terhadap ttemuan Komnas HAM dan Ombudsman.

Lebih lanjut, ia menilai TWK seharusnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan pegawai KPK.

Bapak @jokowi sebagai kepala negara, kepala pemerintah serta pembina tertinggi aparat sipil negara mesti segera bersikap. Karena publik masih menunggu dan setia dengan putusan presiden ketika itu, TWK jangan dijadikan dasar untuk berhentikan pegawai,” tandasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x