Supir Angkot Konsumsi Ganja Sambil Ngetem Tunggu Penumpang, Polisi Bekuk Pelaku di Terminal

- 16 September 2021, 17:31 WIB
Pengedar narkoba jenis ganja diamankan jajaran Polsek Matraman.
Pengedar narkoba jenis ganja diamankan jajaran Polsek Matraman. /PMJ News

Baca Juga: Dihantam 3 Peristiwa Besar, Afghanistan Mengalami Krisis Ekonomi Parah, Bagaimana Taliban Memperbaikinya?

Ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009.

Di mana ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x