Tak butuh waktu lama, anggota mendapati M dan YS tengah mengonsumsi ganja sambil menunggu penumpang.
"Dua orang ini merupakan supir angkot KWK sebagai pemakai. Kita amankan di terminal (Rawamangun) saat sedang menunggu penumpang," ungkap Kompol Tedjo Asmoro, pada Kamis.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Takut akan Cinta Terutama Selama Venus Sejajar Saturnus, Simak Alasannya!
Pelaku menyebut barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Bintara, Kota Bekasi.
Polisi pun langsung gerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka SM yang diketahui sebagai bandar.
Tedjo membeberkan, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SM.
Baca Juga: Apa Arti dari Memimpikan Lalat? Simak Penjelasannya
Barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram diamankan polisi dari lokasi penangkapan.
"Pengakuannya kedua pemakai mendapatkan barang dari seseorang di Bekasi. Setelah ditelusuri ke rumah bandarnya, polisi mendapatkan 1 kilogram ganja," ungkap Tedjo.
"Kami juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemana saja dijualnya dan dapat dari mana ganja tersebut," sambung dia.