PR CIREBON - Polisi berhasil menciduk dua supir angkot dan satu orang lainnya terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dua supir angkot itu dibekuk di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 16 September 2021 dini hari.
Tiga orang supir angkot tersebut masing-masing berinisial M, YS, dan SM.
Baca Juga: Kembali Kecam sang Anak dan Menantu, Ayah Meghan Markle: Pangeran Harry Gagal sebagai Suami
M dan YS yang berprofesi sebagai supir angkot berstatus sebagai pemakai. Sementara SM diketahui sebagai bandarnya.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, penangkapan tiga orang tersangka ini diungkap oleh Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro.
Pihaknya menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di terminal tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, anggota kepolisian kemudian menyamar dan memantau di terminal tersebut.
Tak butuh waktu lama, anggota mendapati M dan YS tengah mengonsumsi ganja sambil menunggu penumpang.
"Dua orang ini merupakan supir angkot KWK sebagai pemakai. Kita amankan di terminal (Rawamangun) saat sedang menunggu penumpang," ungkap Kompol Tedjo Asmoro, pada Kamis.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Takut akan Cinta Terutama Selama Venus Sejajar Saturnus, Simak Alasannya!
Pelaku menyebut barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Bintara, Kota Bekasi.
Polisi pun langsung gerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka SM yang diketahui sebagai bandar.
Tedjo membeberkan, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SM.
Baca Juga: Apa Arti dari Memimpikan Lalat? Simak Penjelasannya
Barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram diamankan polisi dari lokasi penangkapan.
"Pengakuannya kedua pemakai mendapatkan barang dari seseorang di Bekasi. Setelah ditelusuri ke rumah bandarnya, polisi mendapatkan 1 kilogram ganja," ungkap Tedjo.
"Kami juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemana saja dijualnya dan dapat dari mana ganja tersebut," sambung dia.
Ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009.
Di mana ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.***