Kepolisian Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan, Apa Ada Biayanya?

- 24 Agustus 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi plat nomor. Kepolisian ubah warna plat nomor kendaraan.
Ilustrasi plat nomor. Kepolisian ubah warna plat nomor kendaraan. /Korlantas Polri

PR CIREBON – Pihak Kepolisian, Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) akan menetapkan perubahan warna dasar pada pelat nomor kendaraan menjadi warna putih dengan tulisan berwarna hitam.

Program perubahan warna pelat nomor kendaraan, memicu kekhawatiran masyarakat kalau program ini akan berujung kepada pemungutan biaya atau kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun Korlantas Polri sudah meyakinkan kalau program ini tidak akan dipungut biaya dan tidak akan berpengaruh ke biaya pembayaran PNBP.

Baca Juga: Kritik Rencana KPK Gandeng Mantan Koruptor, Mardani Ali Sera: Amat Ironis

“Tidak ada perubahan, PNBP nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin kepada Antara pada 21 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Pembayaran PNBP tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 yang membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Pada peraturan itu disebutkan biaya untuk penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga ditarif Rp100.000 pada kendaraan yang baru dan perpanjangan lima tahunan.

Baca Juga: Kapolri Beri Izin Liga 1 dan 2, PSSI: Kepercayaan Pemerintah akan Kami Jaga dan Kerjakan dengan Maksimal

Sedangkan, biaya pada kendaraan roda empat dibanderol dengan tarif Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Korlantas Polri Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x