Korlantas Polri Putuskan 4 Warna Dasar Pada Pelat Nomor Kendaraan Indonesia

- 23 Agustus 2021, 17:45 WIB
Penerapan empat warna pelat nomor oleh Korlantas Polri dukung program tilang elektronik diharapkan bantu selesaikan masalah.
Penerapan empat warna pelat nomor oleh Korlantas Polri dukung program tilang elektronik diharapkan bantu selesaikan masalah. /Tangkap layar Instagram@divisihumaspolri/

PR CIREBON – Korlantas Polri akan menetapkan keputusan untuk merubah warna dasar pelat kendaraan bermotor di Indonesia yang berwarna dasar hitam, kemudian diubah menjadi putih.

Disebutkan Korlantas Polri, peraturan baru mengganti warna pelat nomor ini tidak akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Meskipun demikian, Korlantas Polri sudah mulai mencanangkan keputusan terkait warna pelat nomor dasar kepada masyarakat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nadya Mustika Unggah Potret Lucu sang Anak, Begini Komentar Ridho DA!

Melalui postingan di Instagram dan cuitan di Twitter, Divisi Humas Polri menjelaskan bukan hanya ada satu warna dasar saja, tetapi akan ada empat warna dasar baru pada pelat kendaraan bermotor di Indonesia.

“Soal warna pelat kendaraan bermotor, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, telah mencantumkan ada empat jenis warna yang nantinya akan ditetapkan,” tulis Korlantas Polri dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari korlantas.polri.go.id

Empat warna dasar pada pelat nomor kendaraan yang tercantum pada perpol no.7 tahun 2021 pada pasal 45, di antaranya:

Baca Juga: Korlantas Porli Putuskan Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan, Begini Penjelasannya!

1. Pelat nomor putih, tulisan hitam digunakan oleh Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x