Korlantas Polri Putuskan 4 Warna Dasar Pada Pelat Nomor Kendaraan Indonesia

- 23 Agustus 2021, 17:45 WIB
Penerapan empat warna pelat nomor oleh Korlantas Polri dukung program tilang elektronik diharapkan bantu selesaikan masalah.
Penerapan empat warna pelat nomor oleh Korlantas Polri dukung program tilang elektronik diharapkan bantu selesaikan masalah. /Tangkap layar Instagram@divisihumaspolri/

2. Pelat nomor kuning, tulisan hitam diperuntukan Ranmor umum;

3. Pelat nomor merah, tulisan putih dapat dipakai oleh Ranmor instansi pemerintah;

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan 23 Agustus 2021: Leo Pendapatan Meningkat

4. Pelat nomor hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan warna dasar baru pada pelat nomor kendaraan bermotor disesuaikan dengan program tilang elektronik.

Dikabarkan bahwa teknologi yang memanfaatkan kamera tersebut tidak bisa mengidentifikasi pelat nomor dengan baik.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan 23 Agustus 2021: Scorpio Ada Keberhasilan Usaha

“Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I,” tulis Taslim Cahiruddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar.

“Sementara itu hasil tangkapan teknologi kamera ETLE akan dimanfaatkan sebagai alat untuk melakukan tilang secara elektronik,” tegasnya.

Hal ini diperkuat juga oleh beberapa negara yang sudah menerapkan ETLE. Kebanyakan negara tersebut menggunakan warna dasar putih pada pelat nomor kendaraannya.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah