PR CIREBON – Pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Porli), mengungkapkan keputusan terkait perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.
Korlantas Polri telah menetapkan untuk merubah warna tanda nomor kendaraan bermotor indonesia (TNKB) menggunakan warna dasar putih.
Melalui laman Korlantas Polri, mereka menjelaskan bahwa keputusan perubahan warna pelat nomor ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Korlantas Polri mengungkapkan peraturan baru ini telah menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Korlantas Polri, Meski sudah ditandatangani Kapolri, Korlantas Polri mengakui aturan ini tidak akan segera berlaku pada tahun ini.
“Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjadi putih sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021. Namun dipastikan regulasi tersebut belum akan diterapkan pada tahun ini,” tulis Korlantas Porli.
Korlantas Porli akan melakukannya secara bertahap. Rencananya mereka akan merealisasikannya pada tahun 2022.