Korlantas Porli Putuskan Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan, Begini Penjelasannya!

- 23 Agustus 2021, 13:30 WIB
Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.
Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih. /Pixabay.com/Capri23auto

PR CIREBON – Pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Porli), mengungkapkan keputusan terkait perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

Korlantas Polri telah menetapkan untuk merubah warna tanda nomor kendaraan bermotor indonesia (TNKB) menggunakan warna dasar putih.

Melalui laman Korlantas Polri, mereka menjelaskan bahwa keputusan perubahan warna pelat nomor ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 23 Agustus 2021: Taurus dan Cancer akan Mendapat Kesulitan Jika Terus Menerus Pasif

Korlantas Polri mengungkapkan peraturan baru ini telah menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Korlantas Polri, Meski sudah ditandatangani Kapolri, Korlantas Polri mengakui aturan ini tidak akan segera berlaku pada tahun ini.

“Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjadi putih sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021. Namun dipastikan regulasi tersebut belum akan diterapkan pada tahun ini,” tulis Korlantas Porli.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 23 Agustus 2021: Taurus Ada Perubahan, Gemini Memiliki Energi Positif

Korlantas Porli akan melakukannya secara bertahap. Rencananya mereka akan merealisasikannya pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x