PR CIREBON - Sepuluh hari yang lalu Korlantas Polri baru saja meresmikan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) pada 13 April 2021.
Aplikasi Sinar ini diharapkan Polri dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A serta SIM C.
Ditambah lagi dalam kondisi pandemi Covid-19, di mana kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar dilarang.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Hotma Sitompul dan Cita Citata di Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Tribratanews.polri.go.id, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Tri Julianto mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ucap Kombes Pol. Tri Julianto.
Diketahui bahwa untuk sementara ini pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Dalam hal ini Korlantas Polri mengungkapkan untuk mendukung aplikasi Sinar tersebut akan terus dilakukan pembaharuan terutama mengenai metode pembayaran.