Nekat Buka Usaha di Masa PPKM Level 4, Panji Pijat dan Kafe Ini Disegel Polisi

- 26 Juli 2021, 21:15 WIB
Panti pijat dan kafe yang nekat buka di masa PPKM level 4 disegel polisi dalam giat operasi penertiban yang dilakukan Polres Tangsel.
Panti pijat dan kafe yang nekat buka di masa PPKM level 4 disegel polisi dalam giat operasi penertiban yang dilakukan Polres Tangsel. /Pexels.com/Anete Lusina

PR CIREBON — Di wilayah yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, tidak sembarang bagi panti pijat dan kafe dapat membuka usaha dengan bebasnya.

Dalam upaya pendisiplinan agar patuh terhadap peraturan PPKM level 4, pihak aparat, khusus kepolisian gencar melakukan patroli, sebagaimana mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin merajalela.

Seperti halnya yang dilakukan jajaran anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam yang masih saja nekat buka di masa PPKM level 4.

Baca Juga: Prediksi Shio Mingguan, 26 Juli-1 Agustus 2021: Tikus Optimis, dan Energi Kerbau Meningkat

Dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari PMJ News, dalam giat operasi kali ini, jajaran anggota Polres Tangsel melakukan penyegelan terhadap tenpat panti pijat dan kafe, yang diduga melakukan pelanggaran PPKM level 4.

Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menyebutkan, bahwa operasi penertiban yang dilakukan anggotanya dilakukan pada Minggu dini hari, 25 Juli 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kami telah melakukan penindakan terhadap kedua tempat tersebut. Mereka melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan atau UU Wabah Penyakit Menular,” ungkap AKBP Iman Tmanuddin dalam keterangannya, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: 10 Idol K-Pop Pria Ini Lahir di Minggu Pertama Bulan Agustus, Ada Mark NCT

Dijelaskan Kapolres Tangsel, untuk lokasi pertama yang ditindak anggotanya yaitu panti pijat.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x