PR CIREBON - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlanjut sampai 25 Juli 2021.
PPKM Darurat yang dikawal oleh berbagai instansi pemerintah termasuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali terus berlanjut.
Tentu saja apabila masyarakat melanggar ketentuan PPKM Darurat, maka bisa terkena sanksi dari Satgas Covid-19.
Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi di Garut, Jawa Barat, Satgas Covid-19 menangkap masyarakat yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Jabarprov.go.id, Satgas Covid-19 kembali menggelar Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat.
Sidang diketahui diselenggarakan di Posko Penegakan Hukum bagi pelanggar PPKM Darurat, yang berlokasi di di Area SMKN 12 Garut, pada Rabu, 21 Juli 2021.
Pada pelaksanaan sidang tersebut, terdapat lima pelanggar yang didakwa oleh hakim setelah diketahui melanggar ketentuan PPKM Darurat.