Satgas Covid-19 Gelar Sidang Pelanggar PPKM Darurat, Hakim Beri Sanksi Tegas Pemilik Warung Sembako

- 22 Juli 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi. Pemilik warung sembako di Garut harus menjalani sidang atas pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat.
Ilustrasi. Pemilik warung sembako di Garut harus menjalani sidang atas pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat. /Pexels/Rals

PR CIREBON - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlanjut sampai 25 Juli 2021.

PPKM Darurat yang dikawal oleh berbagai instansi pemerintah termasuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali terus berlanjut.

Tentu saja apabila masyarakat melanggar ketentuan PPKM Darurat, maka bisa terkena sanksi dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Waspada, 3 Zodiak Ini Akan Memiliki Kehidupan Cinta Terburuk Selama Musim Leo, 22 Juli - 22 Agustus 2021

Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi di Garut, Jawa Barat, Satgas Covid-19 menangkap masyarakat yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Jabarprov.go.id, Satgas Covid-19 kembali menggelar Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat.

Sidang diketahui diselenggarakan di Posko Penegakan Hukum bagi pelanggar PPKM Darurat, yang berlokasi di di Area SMKN 12 Garut, pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Ungkap sang Anak yang Ngamuk Akibat Dombanya Disembelih, Shireen Sungkar: Kan Udah Nonton Kisah Nabi Ibrahim

Pada pelaksanaan sidang tersebut, terdapat lima pelanggar yang didakwa oleh hakim setelah diketahui melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x