PR CIREBON — Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang.
Kebijakan ini disampaikannya pada Minggu, 25 Juli 2021 malam, dengan penjelasan bahwa PPKM Level 4 yang berlaku saat ini untuk menekan angka kasus Covid-19.
Di mana, PPKM Level 4 diperpanjang akan berlanjut hingga 2 Agustus 2021. Tetapi, ada beberapa penyesuaian terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan dilakukan.
Hal tersebut, ternyata menjadi soroton media asing CNA, pasalnya untuk penerapan PPKM Level 4 yang sebelumnya hanya diberlakukan untuk pulau Jawa dan Bali saja, namun sekarang diperluas ke 15 wilayah di luar Jawa dan Bali, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Channel News Asia.
Di daerah yang diberlakukan PPKM Level 4, pergerakan masyarakatnya dibatasi sesuai dengan sektor tempat mereka bekerja, dan hanya karyawan di sektor penting seperti sektor energi dan kesehatan yang diizinkan untuk work from office atau ngantor.
Pembatasan tersebut kemudian diperluas ke 15 wilayah lain di luar Jawa dan Bali sebagaimana Pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan daerah-daerah di negara ini menjadi empat tingkat. Dengan tingkat 1 yang paling aman dan tingkat 4 yang menunjukkan tingkat penularan tertinggi.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 26 Juli -1 Agustus 2021: Gemini Kesedihan dan Air Mata, Cancer Ada yang Bergosip
Ini sesuai dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa 50 kasus yang dikonfirmasi setiap hari per 100.000 orang akan diklasifikasikan sebagai Level 4.