PR CIREBON- kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus menjadi polemik.
Tujuan dari pemerintah sendiri dalam kebijakan PPKM Darurat adalah untuk mengurangi kenaikan kasus Covid-19 dengan menekan mobilitas masyarakat.
PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali terus mendapat penolakan dari masyarakat, karena dirasa membebani.
Baca Juga: Ditto Percussion Unggah Foto Dia Sekala Bumi Saat Bersantai, Adipati Dolken: Si Boss!
Kini, kebijakan PPKM Darurat yang semula diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 kini diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Selaras dengan pemerintah pusat, Wakil Ketua DPR mengungkapkan bahwa PPKM Darurat memberikan manfaat dalam situasi pandemi Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel menilai kebijakan PPKM Darurat disebut dapat menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Sang Ibu Mertua Terjangkit Covid-19, Zaskia Sungkar: Cintaku, Kia Kangen!
Mengenai PPKM Darurat, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa perpanjangan diberlakukan sampai 25 Juli 2021, apabila 26 Juli 2021 tren kasus Covid-19 di Tanah Air mulai menurun maka akan dilonggarkan.