PR CIREBON - Dilakukannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali berpengaruh besar pada sektor ekonomi.
Diantaranya adalah berdampak pada pegawai hotel dan restoran yang kehilangan pemasukan lantaran PPKM Darurat.
Menyadari dampak PPKM Darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan audiensi untuk membahas hal tersebut.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jabarprov, pertemuan dengan Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Garut, di Villa Rancabango, Kabupaten Garut pada Kamis, 22 Juli 2021.
Melalui pertemuan tersebut, PHRI Garut mengajukan dua poin penting kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Pertama, meminta adanya stimulus yang berupa dispensasi pajak hotel dan resto, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik.
Kedua, berharap adanya bantuan sosial (bansos) bagi pegawai Hotel dan Restoran yang terdampak akibat PPKM Darurat.