Pegawai Hotel dan Restoran di Garut Dapat Bansos di Tengah PPKM, Bupati: Hanya untuk Satu Kali Ini Saja

- 23 Juli 2021, 19:45 WIB
Bupati Garut akan menyetujui poin-poin yang diajukan PHRI demi membantu pegawai dan pengusaha Resto dan Hotel.
Bupati Garut akan menyetujui poin-poin yang diajukan PHRI demi membantu pegawai dan pengusaha Resto dan Hotel. /Diskominfo Garut/

PR CIREBON - Dilakukannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali berpengaruh besar pada sektor ekonomi.

Diantaranya adalah berdampak pada pegawai hotel dan restoran yang kehilangan pemasukan lantaran PPKM Darurat.

Menyadari dampak PPKM Darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan audiensi untuk membahas hal tersebut.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 23 Juli 2021: Taurus Ragu, Gemini Hati-hati, dan Cancer Dapat Hasil Kerja

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jabarprov, pertemuan dengan Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Garut, di Villa Rancabango, Kabupaten Garut pada Kamis, 22 Juli 2021.

Melalui pertemuan tersebut, PHRI Garut mengajukan dua poin penting kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

Pertama, meminta adanya stimulus yang berupa dispensasi pajak hotel dan resto, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Otak Mana yang Anda Gunakan Lebih Dominan Melalui Gambar yang Dilihat Pertama Kali

Kedua, berharap adanya bantuan sosial (bansos) bagi pegawai Hotel dan Restoran yang terdampak akibat PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x