PR CIREBON - Bermula dengan adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Bantuan sosial (bansos) diperbanyak.
PPKM Darurat secara langsung oleh Presiden Joko Widodo resmi diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pada 26 Juli 2021 akan diperlonggar.
Pelonggaran PPKM Darurat itu juga dilakukan apabila trend penyebaran kasus Covid-19 menurun.
Baca Juga: Rizky Billar Buka Suara Soal Pernikahan dengan Lesti Kejora: Ingin Acara yang Digelar jadi Spesial
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menanggapi hal tersebut bergegas mendistribusikan bansos untuk masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jabarprov, Ridwan Kamil mengatakan, bansos dari pemerintah pusat sudah mulai disalurkan, jumlah penerima bansos di Jabar mengalami peningkatan, dari sekitar 40 persen menjadi 64 persen dari total penduduk Jabar yang hampir 50 juta jiwa.
“Yang dulunya dari pemerintah pusat hanya 40-an persen, sekarang sudah 60-an persen. Kemudian ada bantuan dari kabupaten atau kota,” ujar Ridwan Kamil pada Rabu, 21 Juli 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Kemnaker, Berikut Cara Cek Penerimanya
Tidak hanya itu, Ridwan Kamil juga memastikan untuk warga Jabar yang terdampak PPKM Darurat namun tidak terdata bansos pemerintah pusat akan dapat dari pemerintah provinsi Jabar.